Karya ini mengangkat tema kejahatan lingkungan dalam konteks yang relevan dengan teori kriminologi posmodern hijau, yang berfokus pada entitas non-manusia dalam diskursus kejahatan. Teori ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan tidak hanya merugikan manusia, tetapi juga berdampak signifikan pada hewan, tumbuhan, dan ekosistem secara keseluruhan. Dalam konteks ini, penulis menunjukkan bagaimana tindakan manusia—seperti penebangan hutan dan polusi industri—mempengaruhi kualitas lingkungan, dengan dampak yang jauh lebih luas daripada yang terlihat. Misalnya, penggambaran kontras antara lingkungan yang sehat dan yang tercemar menggambarkan secara jelas bagaimana kejahatan lingkungan merupakan hasil dari konstruksi sosial yang mengabaikan keseimbangan ekologis dan hak-hak entitas non-manusia.
Teori kriminologi posmodern hijau, yang diperkenalkan oleh peneliti seperti White (2018), menyoroti perlunya memperhatikan "korban non-manusia" dalam kajian kejahatan lingkungan, yaitu ketika hewan dan tumbuhan juga memiliki hak dan tempat dalam diskursus tersebut. Penulis berhasil menciptakan narasi yang menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan, yang dilakukan oleh industri, tidak hanya merugikan manusia tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup spesies lain. Selain itu, penting untuk menyoroti bahwa kejahatan lingkungan sering kali berhubungan dengan isu-isu yang lebih luas, seperti pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan sosial.
Perempuan kerap berada di garis depan dalam perlindungan lingkungan, namun mereka cenderung tidak terlihat dalam diskusi dan kebijakan lingkungan. Padahal, perempuan, terutama di komunitas lokal, memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, mengelola sumber daya alam, dan melawan praktik-praktik yang merusak lingkungan. Namun, kontribusi mereka sering kali diabaikan atau tidak diakui dalam narasi lingkungan yang dominan, yang cenderung lebih fokus pada aktor-aktor besar seperti pemerintah dan korporasi.
Vandana Shiva, seorang aktivis dan pemikir terkemuka dalam bidang ekofeminisme, telah menekankan pentingnya hubungan antara perempuan, lingkungan, dan keadilan sosial. Dalam karyanya, seperti "Staying Alive: Women, Ecology, and Development," Shiva menggarisbawahi bahwa perempuan sering kali menjadi korban utama dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi kapitalis. Ia berargumen bahwa dominasi terhadap alam sering kali sejalan dengan dominasi terhadap perempuan, menciptakan struktur yang merugikan kedua entitas tersebut. Selain itu, ia menekankan perlunya memperhatikan suara perempuan, terutama di negara-negara berkembang yang sering kali paling terkena dampak oleh perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.
Pemikiran Philippe Descola juga memberikan wawasan penting mengenai hubungan manusia dengan lingkungan. Descola membedakan antara berbagai ontologi yang mengatur cara manusia berinteraksi dengan alam. Dalam bukunya, "Beyond Nature and Culture," ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat memiliki pandangan yang berbeda tentang relasi manusia-natur, yang mencakup pengakuan terhadap keberadaan entitas non-manusia. Selain itu, bisa pertimbangkan konsep Bioscene yang mengacu pada cara individu dan kolektif berinteraksi dengan lingkungan mereka, serta bagaimana interaksi tersebut membentuk pengalaman bersama. Hal ini berbeda dari Anthropocene, yang lebih mengacu pada aktivitas manusia yang secara signifikan mempengaruhi kondisi planet.
Dalam evaluasi struktur tulisan, penulis sudah menyusun argumen dengan baik, dimulai dari pengenalan yang jelas, dilanjutkan dengan analisis mendalam. Namun, ada beberapa kekurangan dalam konsistensi penulisan dan format daftar pustaka. Misalnya, beberapa referensi tidak dilengkapi dengan informasi yang konsisten, seperti tahun publikasi yang disajikan dengan cara yang bervariasi. Untuk meningkatkan kejelasan, penulis sebaiknya memastikan bahwa semua referensi mengikuti format yang sama. Di samping itu, penulis bisa menambahkan penjelasan lebih mendalam mengenai bagaimana tindakan industri mengarah pada viktimisasi entitas non-manusia dan dampaknya bagi masyarakat, termasuk aspek sosial-ekonomi. Hal ini akan memperkuat argumen dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang dampak kejahatan lingkungan dalam konteks yang lebih luas.