Karya menarik ini menggunakan analogi gunung es untuk menggambarkan teori piramida dan prisma kejahatan, yang mengaitkan perilaku kriminal dengan visibilitas, norma masyarakat, dan kekuasaan. Dalam konteks teori kriminologi posmodern, analisis ini dapat diperluas dengan menekankan bagaimana konstruksi sosial dan dinamika kekuasaan membentuk definisi kejahatan dan persepsi publik terhadapnya. Menurut teori posmodern, kejahatan tidak hanya dipahami sebagai tindakan menyimpang, tetapi juga sebagai konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk politik, ekonomi, dan budaya.
Kejahatan sering kali merupakan hasil dari pertentangan kepentingan antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda, ketika kelompok yang memiliki kekuasaan cenderung mendefinisikan dan menghukum perilaku yang tidak sesuai dengan norma mereka (Quinney, 1970). Dalam konteks ini, penulis dapat menambahkan isu-isu terkait bagaimana hukum dan kebijakan penegakan hukum sering kali mencerminkan nilai-nilai kelompok dominan, dan bagaimana hal ini mempengaruhi persepsi masyarakat tentang kejahatan. Kekuatan sosial dan norma-norma masyarakat berfungsi untuk mencegah individu melakukan tindakan kriminal. Ketika individu tidak merasa terikat pada norma sosial, mereka lebih mungkin melakukan tindakan kriminal (Hirschi, 1969). Penulis juga dapat menambahkan beberapa contoh konkret terkait ketidakpuasan terhadap norma-norma sosial yang ada dapat menyebabkan penurunan kontrol sosial, yang kemudian berkontribusi pada peningkatan perilaku kriminal.
Dari segi teknis penulisan, struktur tulisan relatif baik dan enak dibaca. Konsistensi istilah perlu diperhatikan untuk menghindari kebingungan, dan kalimat-kalimat panjang sebaiknya dipecah menjadi kalimat yang lebih pendek untuk meningkatkan keterbacaan. Selain itu, penulisan daftar pustaka perlu diperhatikan agar sesuai dengan format yang baku.